0 1 min 1 bulan

Kodiklat TNI gelar penyuluhan hukum tentang bantuan hukum bagi prajurit, PNS Kodiklat TNI serta keluarga di gedung Yos Soedarso Kodiklat TNI Serpong Tangerang Selatan, Rabu (9/10/2024).

Kakum Kodiklat TNI Letkol Chk M. Isa Anshari, S.H. dalam materinya menyampaikan bahwa penerima bantuan hukum menurut Peraturan Panglima TNI Nomor 46 tahun 2023 pasal (8) tentang bantuan hukum antara lain : Satuan di lingkungan TNI, prajurit dan PNS TNI, keluarga prajurit dan PNS TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS TNI dan veteran TNI, istri/suami purnawirawan TNI dan pensiunan PNS TNI, janda/duda prajurit dan PNS TNI, orang-orang yang menurut undang-undang dipersamakan dengan prajurit, koperasi dan yayasan TNI serta anggota organisasi istri prajurit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *